New Normal Apa dan Bagaimana Penerapannya ?

New Normal Apa dan Bagaimana Penerapannya ?

Pemerintahan Indonesia menerapkan New Normal, apa itu New Normal, dan bagaimana kita menerapkannya dikeseharian kita nantinya

Kata New Normal saat ini sering kali kita dengar ataupun baca, karena pemerintah Indonesia baru-baru ini akan menerapkan istilah tersebut (New Normal) untuk menangani Pandemi Korona (Covid-19) yang melanda di tanah air ini.

Setelah ramai istilah lockdown, physical distancing, social distancing, herd immunity, Coronavirus, self isolation, kini muncul istilah baru, yaitu New Normal.

Lalu apa sih New Normal ini..?

Kenormalan baru merupakan padanan dari istilah bahasa Inggris new normal
@badanbahasakemendikbud

Melalui Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis arti New Normal dalam bahasa Indonesia. Badan Bahasa Kemendikbud mengungkapkan arti New Normal tersebut melalui postingan di Instagram pada Selasa (27/5/2020).

Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan menyiapkan protokol dan aturan-aturan kesehatan terkait kehidupan New Normal lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus Corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha.

"Perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal). Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi" ungkap Menteri Kesehatan tersebut.

Lalu apa saja protokol ataupun peraturan-peraturan untuk New Normal tersebut ?

berikut adalah beberapa diantaranya.

1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
  • Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  • Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  • Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
  • Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
  • Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
    1. Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
    2. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
    3. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
  • Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
    1. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
    2. Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
  • Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
    1. Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan
    2. Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
    3. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
    4. Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
    5. Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Untuk Pekerja

  • Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
  • Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
  • Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
  • Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
  • Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
  • Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
  • Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

3. Untuk Konsumen/Pelanggan

  • Selalu menggunakan masker selama berada di area publik.
  • Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
  • Tetap memperhatikan jaga jarak, minimal 1 meter dengan orang lain.

Nah sudah sedikit mengertikan apa itu New Normal..? Dan kalian juga tau langkah-langkah apa saja yang diperlukan untuk dijalankan dalam memberlakukan New Normal ini dalam kegiatan atau rutinitas anda sehari-hari.

Penulis

Web Designer & Developer. Wich also a Content Creator for JujungNet.id. My Facebook id: mugianto1nd

Tezt Dimana